Tampilkan postingan dengan label Edukasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Edukasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Februari 2011

Bentuk-Bentuk Kerja Sama Internasional

Layaknya kita di sekolah, kerjasama begitu sangat dibutuhkan dalam menjamin kekompakan antar siswa ataupun sekolah untuk ruang definisi yang lebih luas. Begitu pun Negara, perkembangan dan masa depan negara akan menjadi lebih sulit bila tanpa menutup dirinya untuk tidak mengadakan kontak kerja sama dengan negara lain. Itu sudah kodratnya, tidak ada satu pun negara yang akan sanggup menjamin eksistensinya ke depan bila dalam penyelesaian masalah yang dihadapi dengan sendirian, mereka butuh kerja sama (Co-operate), terutama di bidang Ekonomi.
Pada awalnya, kerjasama ekonomi hanya sebatas pada kegiatan ekspor dan impor saja. Tetapi dengan makin luasnya pengaruh globalisasi ekonomi, semakin dirasakan dampaknya terhadap aktivitas pembangunan suatu negara. Bentuk kerja sama antar negara yang akan kita bahas saat ini, tentunya tidak hanya terpaku pada sektor trading (perdagangan) saja, tetapi bisa meluas sampai pada usaha untuk ikut aktif dalam aktivitas pembangunan seperti investasi atau pendirian cabang usaha baru di negara lain. Agar kerja sama tersebut berhasil dan menguntungkan, maka kerja sama antarnegara tersebut diatur dalam suatu bentuk organisasi resmi.
Bentuk-bentuk kerjasama antarnegara dapat digolongkan sebagai berikut;

Kamis, 17 Februari 2011

Penyakit pencernaan pada manusia

NO.
NAMA PENYAKIT
                KETERANGAN
1.
Diare
Gangguan ini terjadi karena  terganggunya penyerapan air pada usus besar. Gangguan ini dapat disebabkan oleh bakteri atau infeksi kuman.
2.
Apendisitis
Gangguan ini disebut juga radang usus buntu. Gangguan ini terjadi pada umbai cacing atau apendiks. Umbai cacing mengalami peradangan akibat infeksi oleh bakteri.
3.
Maag
Gangguan ini dapat terjadi karena produksi asam lambung yang berlebihan. Gejala dari gangguan ini, yaitu terasa mual dan perih pada lambung. Untuk menghindari gangguan tersebut, dapat dilakukan dengan pola makan yang teratur dan tepat waktu.
4.
Ulkus
Gangguan pada lambung yang disebabkan oleh tingginya produksi HCl dibandingkan makanan yang masuk.
5.
Sembelit
Gangguan ini terjadi karena penyerapan air di usus besar secara berlebihan. Akibatnya feces menjadi keras.

Sistem Saraf


Sistem Saraf
Sistem saraf merupakan sistem koordinasi (pengaturan tubuh) berupa penghantaran impul saraf ke susunan saraf pusat, pemrosesan impul saraf dan perintah untuk memberi tanggapan rangsangan.
Unit terkecil pelaksanaan kerja sistem saraf adalah sel saraf atau neuron
Cara Kerja Sitem Saraf
Pada sistem saraf ada bagian-bagian yang disebut :
a. Reseptor : alat untuk menerima rangsang biasanya berupa alat indra
b. Efektor : alat untuk menanggapi rangsang berupa otot dan kelenjar
c. Sel Saraf Sensoris : serabut saraf yang membawa rangsang ke otak
d. Sel saraf Motorik : serabut saraf yang membawa rangsang dari otak
e. Sel Saraf Konektor : sel saraf motorik atau sel saraf satu dengan sel saraf lain.
Skema terjadinya gerak sadar

Rabu, 16 Februari 2011

Bela Negara

Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara


 Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.