Rabu, 16 Februari 2011

Bela Negara

Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia - Pertahanan Dan Pembelaan Negara


 Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Tambahan :
Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesis dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip mlm dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.

PEMBELAAN NEGARA BUKAN SEMATA-MATA TUGAS TNI TETAPI TUGAS SEGENAP WARGA NEGARA

Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Dirjen Pothan) Departemen Pertahanan Bambang Murgiyanto, MSc dalam ceramahnya tentang Kajian Strategi Pertahanan Negara kaitannya dengan UU No.3 tahun 2002 pada kegiatan orientasi Bela Negara. Kegiatan orientasi yang diselenggarakan oleh Depdagri tersebut berlangsung satu hari di Gedung Sasana Bakti Praja Departemen Dalam Negeri, diikuti 115 peserta terdiri dari pejabat Eselon III Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Propinsi seluruh Indonesia, para pejabat dan Staf di lingkungan Kantor Pusat Depdagri serta pejabat dari instansi terkait, dibuka Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.

Bambang Murgiyanto MSc mengatakan, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengacu pengertian Bela Negara, spektrum dan esesnsinya, melalui Direktorat Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) mengimplementasikan upaya pembelaan negara dengan menyelenggarakan sosialisasi dan pelaksanaan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) bagi segenap warga negara melalui tiga lingkungan kehidupan yaitu di lingkungan pendidikan, pekerjaan dan pemukiman.
 

Dirjen Pothan Dephan menegaskan, Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kerelaan berkorban untuk negara dan memberikan kemampuan awal bela negara.
“Bangsa Indonesia yang memproklamirkan Kemerdekannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan bangsa, serta kedaulatan Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar ‘ 45” Ujarnya.

Pembicara pada kegiatan Orientasi Bela Negara tersebut, selain Dirjen Pothan Dephan, juga Gubernur Lemhannas Prof. Dr. Ermaya M.Si tentang Konsep Wawasan Kebangsaan Dalam Menunjang Kesadaran Bela Negara; Mendiknas tentang Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) sebagai bagian Kebijakan Pendidikan Nasional; Aster Kasum TNI tentang Fungsi Bina Teritorial dalam Menopang Sistem Ketahanan Nasional dan Dr. Kusnanto Anggoro tentang Paradigma Baru Pertahanan Negara dan Pengaruhnya terhadap Tatanan Kewenangan Penyelenggaraan Bela Negara.

Tujuan diselenggaralan Orientasi Bela Negara adalah untuk memperoleh bahan masukan dari para nara sumber, pakar dan peserta, guna menyusun dan merumuskan konsep kebijakan dan program bela negara bagi setiap warga negara.

Hasil yang diharapkan dari Orientasi tersebut adalah untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman bagi aparat dilingkungan Ditjen Kesbang mengenai arti penting dari sistem pertahanan negara guna mendukung potensi dan eksistensi tegaknya Negara Kesatuan RI; tersusunnya bahan perumusan konsep kebijakan di bidang Bela Negara dan tersusunnya panduan penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara bagi setiap warga negara di lingkungan pendidikan, pekerjaan dan pemukiman.



Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. UU No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam, Diubah oleh UU No.1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Comments :

0 komentar to “Bela Negara”


Posting Komentar